Jumat, 22 Oktober 2010

IJARAH

Pengertian Ijarah
Secara etimologi Ijarah adalah isim mustaq dari kata kerja “ajara” artinya membalas, atau tebusan, atau upah.
Sedangkan secara terminologi adalah akad terhadap manfaat untuk masa tertentu dengan imbalan dan syarat-syarat tertentu pula.
Dibawah ini dikemukakan beberapa definisi ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiqih,:
 Ulama Hanafiyah : artinya akad atas sesuatu kemanfaatan dengan pengganti.
 Ulama Syafi’iyah : artinya akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima penganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.
 Ulama Malikiyah dan Hanabilah : artinya menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.
Kata ijarah-pun ada juga yang mengartikanya sebagai upah mengupah, menurut ulama keduanya benar, sebab ada yang membagi ijarah menjadi dua bagian yaitu ijarah atas jasa dan ijarah atas benda

Landasan hukum
1. Firman Allah Ta’ala, “jika kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu.”(al-kahfi:77)
2. Firman Allah Ta’ala, “karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”(al-qashas:26)
3. Rasulullah dan abu bakar pernah dalam perjalanan hijrah menyewa orang bani Ad-Dail sebagai pemandu jalan keduanya ke madinah.(Diriwayatkan Al-Bukhari)

Syarat-syarat Ijarah
1. Manfaatnya diketahui, misalnya menempati rumah, menjahit pakaian, dan sebagainya, karena ijarah seperti jual beli dan jual beli di syaratkan barangnya harus diketahui.
2. Manfaatnya diperbolehkan. Jadi tidak diperbolehkan penyewaan budak wanita untuk digauli, atau penyewaan wanita untuk bernyanyi, atau tanah untuk pembangunan gereja, atau pabrik untuk minuman keras.
3. Upahnya diketahui, karena Abu Sa’id Al-Khudri Rodhiyallahu Anhu berkata, “Rasulullah Shallallu Alaihi wa Sallam melarang penyewaan pakerja hingga upahnya dijelaskan kepadanya.” (Diriwayatkan Ahmad).

Pembagian Contoh-contoh Ijarah
1. Menyewa guru untuk mengajarkan ilmu, atau kerajinan itu diperbolehkan, karena Rasulullah membebaskan sebagai tawanan Perang Badar dengan syarat mereka mengajari menulis sejumlah anak-anak madinah.
2. Menyewa seseorang dengan memberinya makan dan pakaian itu diperbolehkan,
3. Menyewa salah satu rumah itu diperbolehkan.
4. Jika seseorang menyewa sesuatu kemudian ia dilarang memanfaatkanya pada suatu waktu, maka uang sewa dipotong sesuai dengan masa ia dilarang memanfaatkannya. Jika penyewa tidak memanfaatkan apa yang disewanya karena kesalahan dirinya sendiri, ia tetap hsrus membayar uang sewa dengan utuh.
5. Ijarah (sewa) menjadi batal dengan kerusakan pada suatu yang di sewanya, misalnya rumah yang disewanya roboh, atau kematian hewan yang disewanya dan penyewa harus membayar uang sewa selama ia memanfaatkan sesuatu yang disewanya belum rusak.
6. Barang siapa yang menyewa sesuatu dan mendapatkanya cacat di dalamnya, ia berhak membatalkan sewa jika ia tidak mengetahui cacat itu sebelumnya dan tidak merelakanya. Jika ia telah memanfaatkanya hingga waktu tertentu, ia harus membayar uang sewanya.
7. Pekerja dalam jumlah banyak seperti dalam penjahit harus mengganti apa yang dirusaknya dan bukan apa yang hilang dari toko yang dijaganya, karena ketika itu barang tersebut seperti titipan dan titipan (titipan tanpa bayar) itu tidak wajib diganti selagi penerima titipan tidak berbuat teledor. Sedang pekerja khusus, misalnya seseorang menyewa orang lain untuk bekerja khusus padanya, maka ia tidak berkewajiban menganti apa yang dirusaknya selagi tidak ada bukti bahwa ia teledor atau berbuat zhalim.
8. Uang sewa harus dilakukan dengan akad dan penyerahannya dilakukan setelah selesainya pemanfaatan sesuatu yang disewakan atau selesainya pekerjaan, kecuali jika disyaratkan uang sewanya harus dibayar pada saat akad.
9. Pekerja berhak menahan barang yang di suruh mengerjakannya hingga upahnya dibayar jika yang dilakukan dalam menahan barang tersebut tidak berpengaruh pada barang yang ditahanya, misalnya penjahit pakaian. Jika ulahnya menahan barang tersebut berpengaruh pada barang yang ditahanya, misalnya orang yang disewa mengangkut barang daganganya ke satu tempat maka ia tidak boleh menahanya, namun ia harus mengantarkan barang daganganya tersebut ke tempat yang dimintanya kemudian ia meminta upahnya.
10. Barangsiapa mengobati orang sakit dengan upah, namun sebenarnya ia bukan ahli pengobatan kemudian merusak salah satu dari anggota tubuh pasiennya, ia harus menggantinya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “barangsiapa mengobati padahal ia tidak ahli mengobati, ia mengganti (kerusakan yang dilakukanya).”(Diriwayatkan Abu Daud, An-Nasa’i, dan Ibnu majah).








MAROJI’

1. Al-Qur’anul Karim.
2. Shahih al-Bukhari.
3. Ensiklopedi muslim terjemahan Minhajul muslim, oleh Abu Bakr Jabir al-Jazairi, cet. Ke-1 Darul Falah Jakarta,2ooo.
4. http//blog_kuburansuko.com
TUGAS
Mata Kuliah : Ushul Fiqih
Dosen Pengampuh : Muhammad, S.Pd.I, M.Si.













Nama : M. Anam Saifudin
Program Study : Pendidikan Agama Islam
Semester : III

Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah (STAIM)
Paciran-Lamongan
22 Oktober 2010


MOTTO

AL-FATIHAH :

    
       
                      













BEBERAPA LAFADZ FIQH YANG TERCANTUM DALAM AL-QUR’AN:

1) An-Nisa’ : 78
                                        
2) Al-An’am : 65 dan 98
                   •         
              
3) Al-A’raaf : 179
  •                               

4) Al-Anfal : 65
 •                           



5) At-Taubah : 87 dan 122 dan 127
           
                        
                  •    
6) Huud : 91
                    

7) Al-Isra’ : 44
                       
8) Al-Kahfi : 93
•             

9) Thaahaa : 28
       
10) Al-Fath : 15
                                   
11) Al-Hasyr ; 13
         •    


12) Al-Munaafiquun : 3 dan 7
 •          
                     
SUMBER-SUMBER HUKUM YANG DIPERSELISIHKAN


A. Istihsan

Istihsan menurut bahasa berarti menggangap sesuatu itu baik.
Sedangkan menurut istilah para ulama adalah berpaling seseorang mujtahid dari tuntunan qiyas yang jalli (nyata) kepada tuntunan qiyas yang kaffiy (samar) atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum istisnaiy (pengecualian) ada dalil yang menyebabkan mencela akalnya dan ada yang berpaling dari padanya.


B. Istishab

Istishab menurut bahasa berarti ”mencari sesuatu yang ada hubungannya”.
Menurut istilah ulama fiqh, ialah tetap berpegang pada hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai ada dalil yang mengubah hukum tersebut. Atau dengan kata lain, ialah menyatakan tetapnya hukum pada masa lalu, sampai ada dalil yang mengubah ketetapan hukum tersebut.
Dari pengertian istishab di atas, dapat dipahami bahwa istishab itu ialah:
Segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali kalau telah ada yang mengubahnya.
Segala hukum yang ada pada masa sekarang, tentu telah ditetapkan pada masa yang lalu.



C. Urf

Menurut bahasa berarti mengetahui, kemudian dipakai dalam arti sesuatu yang diketahui, dikenal, di anggap baik dan diterima oleh pikiran yang sehat.
Sedangkan menurut istilah ushul fiqh adalah sesuatu yang telah saling dikenal oleh manusia dan mereka menjadikan tradisi.


D. Masholihul mursalah

Menurut bahasa adalah nencari kemaslahatan.
Sedangkan menurut ahli ushul fiqih adalah menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nash-nya atau tidak ada ijma’-nya dengan berdasar pada kemaslahatan semata (yang oleh syara’ tidak dijelaskan dibolehkan atau dilarang) atau bila juga sebagai memberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak ada dalam nash atau ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan, dari tiga kemaslahatan yaitu :
1. Kemaslahatan yang ditegaskan dalam al-quran atau sunnah, kemaslahatan ini di sepakati oleh para ulama.
2. Kemaslahatan yang bertentangan dengan nash syara’ qath’i. Jumhur ulama menolak kemaslahatan ini kecuali Najmuddin Athufi dari mazhab maliki, sedangkan dalam bertentangan dengan nash yang dhoni para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
3. Kemaslahatan yang tidak dinyatakan dalam syara’, tetapi tidak ada dalil yang menolaknya. Inilah yang dimaksud dalam mursalah, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.


E. Syar’u man qoblana

Yang berarti syari’at sebelum islam.
Berkaitan dengan syari’at sebelum islam ulama ushul fiqih telah sepakat bahwa secara umum syari’at yang diturunkan Allah sebelum islam telah dibatalkan secara umum oleh syari’at islam.
Syari’at yang masih berlaku diantaranya adalah beriman kepada Allah, hukuman qishash, dan hukuman atas tindak pencurian.


F. Qowlul Shohabi

Artinya pendapat para shahabat Rosulullah, yaitu pendapat para shahabat atas suatu permasalahan yang dinukil para ulama baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum, dimana ayat dan hadits tidak menjelaskan hukum atas permasalahan yang dihadapi oleh para shahabat tersebut.
Yang dimaksud shahabat disini menurut para ulama ushul fiqih adalah mereka yang bertemu dengan Rasulullah dan beriman padanya serta hidup bersama beliau dalam waktu yang panjang.


G. Dzari’ah

Secara bahasa artinya segala sesuatu yang dijadikan perantara menuju sesuatu yang lain.
Secara terminologi ada 2 definisi, yaitu secara umum dan khusus.
Definisi secara umum adalah segala sesuatu yang dijadikan perantara, baik itu sesuatu yang hukumnya halal atau haram. Maka muncul sebuah kaidah yaitu membolehkan segala perantara yang akan mengantarkan kepada kemaslahatan dan mencegah segala perantara yang mengantarkan kepada mafsadat.
Definisi dzari’ah secara khusus adalah sesuatu perantara yang hukumnya boleh, tapi jika dilakukan khawatir akan menjerumuskan kepada hal yang haram.
Hubungan Antara Ilmu Fiqih Dengan Ilmu Tasawuf
Kehendak dari perkembangan jaman dan kemajuan umat, menyebabksn islam sebagai agama yang telah menimbulkan ilmu dalam berbagai cabangnya, seperti ilmu usuluddin yaitu pokok-pokok kepercayaaan dalam agama, maka termasuklah dalam lingkungan ilmu itu segala sesuatu yang berhubungan dengan kepercayaan dalam iman. Usuluddin ini juga dinamai dengsn theologi, dan berkembang lagi disampingnya “ilmu kalam” yang artinya ilmu kata-kata. Ilmu kalam muncul guna untuk mempertahankan usuluddin dari serangan luar, berupa aliran-aliran filsafat dengan berbagai warna yang berlawanan dari yang menguatkan adanya tuhan juga yang menolak segala macam yang berhubunga dengan jiwa, ghoib, malaikat, dan keberadaan tuhan.
Selain ilmu usuluddin muncul pula ilmu fiqih. Asal arti kata fiqih adalah faham (yang mencakup imu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang digali dari sumber-sumber yang terperinci). Sedangkan dalam methode-methode dalam penemuan hukum, teori-teori hukum yang terkait dengan hakekat hukum, serta alasan dalam mentaati hukum masuk dalam istilah “ushul fiqih”.disinilah timbul ijtihad (kesunguhan menyelidiki hukum) menyesuaikan hukumfuru’ (cabang) dengan hukum ashal (pokok) dan seterusnya, dan dari sini pula muncul mazhab-mazhab.
Antara fiqih dengan ushul fiqih adalah hubungan yang bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan, sebab hukum islam harus diletakkan dalam pengertian yang integratif antara ushul dan fiqihnya dan tidak berhenti pada fiqihnya saja. Dengan kata lain bahwa ushul fiqih adalah methodelogy hukum islam, sedangkan produknya adalah fiqih.
Dengan demikian ilmu fiqih adalah mengenai amalan lahir atau bisa dikatakan ilmu dzohir. Maka disamping itu timbullah “ilmu batin”, karena segala syari’at itu kita lakukan dengan hati yang patuh dan bersih.
Disinilah pangkal ilmu tasawuf muncul.
Sebagian orang mengatakan bahwa kata tasawuf di ambil dari kata shufi, artinya bersih. Ada pula orang barat berpendapat bahwa kata tasawuf di ambil dari kata yunani yaitu theo dan sofos, theo artinya tuhan, sofos artinya hikmat, yang berarti “hikmat ketuhanan”. Dengan demikian ilmu tasawuf berhubungan dengan masalah kebatinan untuk membersihkan dan menyucikan hati supaya mudah dalam menuju kepada ketuhanan.
Menurut para ahli tasawuf bahwa kata ilmu, dengan arti ilmu pengetahuan yang berdasar kepada pendapat otak yang dilakukan oleh ahli fiqih tidaklah selalu benar.
Jadi kaum shufi penganut tasawuf tidak banyak memakai kata ilmu, tetapi lebih banyak memakai kata “ma’rifat”, yaitu kata yang lebih tinggi derajatnya dari pada ilmu. Pengalaman –pengalaman mereka dalam latihan batin jauh lebih tinggi dari pada suatu kesimpulan yang didapat dengan sebuah methode pemikiran atau teori otak yang biasa dilakukan ahli ushul fiqih. Tetapi ma’rifat berisi keindahan yang dirasai batin lantaran isyq, yaitu kerinduan mengetahui.
Oleh karena kaum fiqih mengutamakan berpikir sedangkan kaum tasawuf semata-mata mengunakan rasa batin dihati, maka sering kali terjadi persimpangan dalam memandang dengan jalan yang berlainan.
Kaum shufi tidak banyak mempergunakan pertimbangan apakah ini haram atau makruh, dan apakah ini wajib atau sunnah. Bila mereka bertemu suatu perintah atau larangan, mereka akan turuti atau hentikan dengan ridho dan patuh. Ahli tasawuf tidak banyak menanyakan siapa yang merawikan suatu hadits. Mereka hanya mengunakan perasaan menurut mereka, jika baik dan bisa mendekatkan menuju Allah maka mereka amalkan. Dari sinilah banyak ahli tasawuf yang menyimpang karena berlebih-lebihan dalam mendalami kebatinan untuk dekat kepada Allah sampai tingkatan bahwa dirinya menyatu dengan Allah.
Akan tetapi kaum fiqih-pun pada dasarnya dalam menyelidiki suatu ayat atau hadits untuk mengetahui suatu hukum, mereka pun pasti mengetahui dan menggalami tentang “rahasia kebatinan” yang terkandung di dalamnya sebagaimanayang didapati oleh para ahli tasawuf, namun tidak berlebihan.
Ahli-ahli fiqih yang terkenal seperti imam syafi’i, juga mempunyai kehidupan tasawuf, akan tetapi tidak keluar dari garis-garis yang ditentukan oleh teladan dan sunnah Nabi.
Al-hasil kemurnian dan cita-cita islam yang tinggi adalah gabungan fiqih yang bertasawuf; otak dan hati (batin). Dengan fiqih kita menentukan batas-batas hukum, dan dengan tasawuf kita memberi pelita dalam jiwa, sehingga tidak merasa berat dalam melakukan segala perintah dan larangan dalam agama islam.

MAKALAH
Mata Kuliah : Akhlak/ Tasawuf
Dosen Pengampuh : Drs. Abd. Hamid









Di susun oleh;
Nama : M. Anam Saifudin
Judul Makalah : Hubungan Fiqih Dan Tasawuf
Program Study : Pendidikan Agama Islam
Semester : III

Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah (STAIM)
Paciran-Lamongan
23 Oktober 2010