Kamis, 18 November 2010

NYANYIAN SHUFI
Sesungguhnya manusia tidak boleh beribadah kepada siapapun kecuali kepada Allah. Barang siapa yang dicintai Allah maka untuk meraihkecintaan Allah itu hanyalah dengan mengikuti jejak tauladan nabi Muhammad SAW. Jika hal ini telah diketahui maka kepada saudara-saudara kami yang tertimpa musibah dengan memperdengarkan atau larut dalam nyanyian shufi (nyanyian berbentuk syair untuk mendekatkan hati kepada Allah), kita berkewajiban untuk mengingatkan mereka dengan hal-hal sebagai berikut…
Pertama : bahwa penyimpangan tersebut bukan sebuah perkara yang diragukan dan tidak samar bagi kalangan alim ulama’ yang mengetahui dengan sebenarnya terhadap fiqih Al-kitab dan assunah serta manhaj salafus shalih, bahwa nyanyian shufi termasuk perkara baru.
Kedua : bahwa hal ini temasuk perkara yang sudah diterima (perkara pasti) dikalangan ulama’ bahwa boleh mendekatkan diri kepada Allah kecuali dengan apa-apa yang telah disyari’atkan oleh rasulullah, jika hal itu telah diketahui maka mendekatkan diri kepada Allah dengan perkara yang tidak dia perintahkan.
Dan inilah pekataan para ulama’ yang mengingkari nyanyian shufi :
 Imam syafi’I : di irak aku meningalkan sesuatu yang dinamakan taghbiir yaitu sejanis syair berisikan anjuran untuk berzuhud terhadap dunia yang dinyanyikan oleh orang-orang shufi, kemudian sebagian hadirin memukul-mukulkan kayu pada bantal/kulit sesuai dengan irama lagunya.
 Imam ahmad ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab “bid’ah”
 Syeh shalih bin abdul aziz berkata : adpun mendengarkan nyanyian yang dilagukan dan qosidah-qosidah untuk mengajak zuhud dunia inilah yang dinamakan zaman dahulu dengan taghbiir, itu dilakukan oleh orang-orang shufi untuk menyibukkan manusia dengan qosidah-qosidah yang mendorong kepada negeri akhirat dan zuhud terhdap dunia. Para ulama’ memandangnya termasuk bid’ah karena jelas bahwa hal itu ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, padahl sudah diketahui untuk mendekatkan diri kepada Allah tidak boleh kecuali dengan apa-apa yang dia syari’atkan…
 Syehk Bakr Abu Zaidk berkata : beribadah dengan syair atau nasyid pada bentuk dzikir , do’a, wirid-wirid adalah bid’ah. Pada akhir-akhir abad hijriyah orang-orang zindik membawa bid’ah tersebut dikota Baghdad dengan nama taghbiir, asalnya dari kota nashara didalam peribadatan mereka. Bahkan jelas bagi syehk bakr abu zaid ini bahwa beribadah dengan menyanyikan syair, mengucapkanya sebagai mantra termasuk warisan-warisan yunani sebelum di utusnya nabi isa. Maka lihatlah bagaimana bid’ah ini menjalar kepada orang-orang shufi yang bodoh dari kalangan muslimin. Sebelumnya beliau juga menyebutkan bid’ah-bid’ah yang banyak dilakukan orang-orang dalam berdzikir dan berdo’a, sbb:
 Bergoyang, bergerak, bergoncang, disaat dzikir dan do’a. sebagaimana orang yunani.
 Dzikir dan do’a dengan lagu-lagu dan irama-irama, seperti perbuatan orang nashara.
 Dzikir dan do’a dengan keras, seperti perbuatanya orang shufi yang sesat.
 Beribadah dengan syair dan nasyid sebagaiman perbuatanya orang shufi.
 Tepuk tangan didalam berdzikir seperti orang musyrik.

Inilah diantara fatwa ulama tentang nyanyian shufi,, semoga bermanfaat.

TEKNOLOGI MENANTANG INTELEKTUALITAS MANUSIA

Di era globalisasi ini, ada banyak alat-alat canggih yang dapat bekerja secara otomatis tanpa membutuhkan tenaga manusia, Seperti mesin-mesin industri dan lain sebagainya.

Alat-alat tersebut adalah hasil dari perkembangan teknologi, teknologi berkembansg pesat tidak hanya dinegara kita akan tetapi di seluruh penjuru dunia. Industri-industri yang biasanya menggunakan tenaga manusia telah beralih menggunakan teknologi mesin, bahkan kebutuhan sehari-hari kita dapat terpenuhi dari perkembangan teknologi.

Teknologi seharusnya menjadikan kita lebih aktif untuk menggembangkan kreativitaf dan bakat kita karena jika kita menggembangkan kreatifitas, kita akan menemukan banyak hal baru yang dapat bermanfaat bagi banyak orang, teknologi juga seharusnya menjadikan kita tertantang untuk menguji intelektualitas kita, dapatkah kita menguasai teknologi???. Dari sini orang-orang mulai berpikir,berusaha sehingga nanti mereka dapat menjadi generasi baru yang tidak hanya dapat menguasai teknologi tapi juga dapat menciptakan bentuk-bentuk baru dari teknologi.

Tapi disamping itu, ada sebagian orang yang berpikir bahwa teknologi adalah pahlawan mereka karena teknologi dapat melakukan segala sesuatu yang biasanya mereka lakukan atau yang tidak dapat mereka lakukan, sehingga mereka tidak perlu melakukanya dengan susah payah. Oleh karena itu mereka tidak pernah berusaha untuk melakukan sesuatu yang dapat bermanfaat bagi diri mereka sendiri dan orang lain. Sebenarnya ini adalah salah satu sebab dampak negative dari teknologi yang menggakibatkan banyak pengganguran..

Seperti apa yang terjadi dinegara kita, banyak orang adalah pengangguran, sehingga tidak heran ada banyak kejahatan yang terjadi dinegara kita. Banyak Negara mengakui bahwa Indonesia adalah Negara ysng kaya tapi juga banyak yang mengatakan bahwa Indonesia adalah Negara yang bodoh karena penduduknya tidak mampu menggelola kekayaan alamnya dengan baik.

Dari hal ini, kita sebagai generasi penerus dari Negara kita, seharusnya berusaha untuk memperbaiki reputasi Negara kita. Untuk menemukan solusi dalam menganalisa masalah-masalah Negara kita, kita seharusnya mengganalisanya bersama-sama sehingga kita dapat berpikir untuk menemukan ide-ide bagus yang dapat memperbaiki kondisi Negara kita. Dan akhirnya kita nanti mampu membawa Negara kita pada kemajuan dan menunjukkan pada dunia bahwa kondisi Indonesia dapat menjadi lebih baik karena kerja keras orang-orang Indonesia sendiri..

Sebenarnya ini adalah sebuah dampak dari teknologi. Teknologi menantang kita untuk dapat terus menggembangkan bakat kita, sehingga nanti kita dapat menjadi generasi baru yang tidak hanya menggunakan teknologi akan tetapi juga mampu menciptakan dan berperan dalam kemajuan teknologi dunia dalam bentuk baru dan manfaat positif yang baru.

Kesimpulannya, teknologi dapat merubah seluruh aspek kehidupan manusia didunia. Buktinya sekarang ada banyak intelektual khususnya intelektual muslim yang dapat menemukan banyak hal baru yang dapat bermanfaat bagi diri mereka sendiri dan orang lain, meskipun demikian, kita harus selalu belajar dengan sungguh-sungguh dan jangan lupa untuk berdo’a kepada Allah .

Jumat, 22 Oktober 2010

IJARAH

Pengertian Ijarah
Secara etimologi Ijarah adalah isim mustaq dari kata kerja “ajara” artinya membalas, atau tebusan, atau upah.
Sedangkan secara terminologi adalah akad terhadap manfaat untuk masa tertentu dengan imbalan dan syarat-syarat tertentu pula.
Dibawah ini dikemukakan beberapa definisi ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiqih,:
 Ulama Hanafiyah : artinya akad atas sesuatu kemanfaatan dengan pengganti.
 Ulama Syafi’iyah : artinya akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima penganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.
 Ulama Malikiyah dan Hanabilah : artinya menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.
Kata ijarah-pun ada juga yang mengartikanya sebagai upah mengupah, menurut ulama keduanya benar, sebab ada yang membagi ijarah menjadi dua bagian yaitu ijarah atas jasa dan ijarah atas benda

Landasan hukum
1. Firman Allah Ta’ala, “jika kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu.”(al-kahfi:77)
2. Firman Allah Ta’ala, “karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”(al-qashas:26)
3. Rasulullah dan abu bakar pernah dalam perjalanan hijrah menyewa orang bani Ad-Dail sebagai pemandu jalan keduanya ke madinah.(Diriwayatkan Al-Bukhari)

Syarat-syarat Ijarah
1. Manfaatnya diketahui, misalnya menempati rumah, menjahit pakaian, dan sebagainya, karena ijarah seperti jual beli dan jual beli di syaratkan barangnya harus diketahui.
2. Manfaatnya diperbolehkan. Jadi tidak diperbolehkan penyewaan budak wanita untuk digauli, atau penyewaan wanita untuk bernyanyi, atau tanah untuk pembangunan gereja, atau pabrik untuk minuman keras.
3. Upahnya diketahui, karena Abu Sa’id Al-Khudri Rodhiyallahu Anhu berkata, “Rasulullah Shallallu Alaihi wa Sallam melarang penyewaan pakerja hingga upahnya dijelaskan kepadanya.” (Diriwayatkan Ahmad).

Pembagian Contoh-contoh Ijarah
1. Menyewa guru untuk mengajarkan ilmu, atau kerajinan itu diperbolehkan, karena Rasulullah membebaskan sebagai tawanan Perang Badar dengan syarat mereka mengajari menulis sejumlah anak-anak madinah.
2. Menyewa seseorang dengan memberinya makan dan pakaian itu diperbolehkan,
3. Menyewa salah satu rumah itu diperbolehkan.
4. Jika seseorang menyewa sesuatu kemudian ia dilarang memanfaatkanya pada suatu waktu, maka uang sewa dipotong sesuai dengan masa ia dilarang memanfaatkannya. Jika penyewa tidak memanfaatkan apa yang disewanya karena kesalahan dirinya sendiri, ia tetap hsrus membayar uang sewa dengan utuh.
5. Ijarah (sewa) menjadi batal dengan kerusakan pada suatu yang di sewanya, misalnya rumah yang disewanya roboh, atau kematian hewan yang disewanya dan penyewa harus membayar uang sewa selama ia memanfaatkan sesuatu yang disewanya belum rusak.
6. Barang siapa yang menyewa sesuatu dan mendapatkanya cacat di dalamnya, ia berhak membatalkan sewa jika ia tidak mengetahui cacat itu sebelumnya dan tidak merelakanya. Jika ia telah memanfaatkanya hingga waktu tertentu, ia harus membayar uang sewanya.
7. Pekerja dalam jumlah banyak seperti dalam penjahit harus mengganti apa yang dirusaknya dan bukan apa yang hilang dari toko yang dijaganya, karena ketika itu barang tersebut seperti titipan dan titipan (titipan tanpa bayar) itu tidak wajib diganti selagi penerima titipan tidak berbuat teledor. Sedang pekerja khusus, misalnya seseorang menyewa orang lain untuk bekerja khusus padanya, maka ia tidak berkewajiban menganti apa yang dirusaknya selagi tidak ada bukti bahwa ia teledor atau berbuat zhalim.
8. Uang sewa harus dilakukan dengan akad dan penyerahannya dilakukan setelah selesainya pemanfaatan sesuatu yang disewakan atau selesainya pekerjaan, kecuali jika disyaratkan uang sewanya harus dibayar pada saat akad.
9. Pekerja berhak menahan barang yang di suruh mengerjakannya hingga upahnya dibayar jika yang dilakukan dalam menahan barang tersebut tidak berpengaruh pada barang yang ditahanya, misalnya penjahit pakaian. Jika ulahnya menahan barang tersebut berpengaruh pada barang yang ditahanya, misalnya orang yang disewa mengangkut barang daganganya ke satu tempat maka ia tidak boleh menahanya, namun ia harus mengantarkan barang daganganya tersebut ke tempat yang dimintanya kemudian ia meminta upahnya.
10. Barangsiapa mengobati orang sakit dengan upah, namun sebenarnya ia bukan ahli pengobatan kemudian merusak salah satu dari anggota tubuh pasiennya, ia harus menggantinya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “barangsiapa mengobati padahal ia tidak ahli mengobati, ia mengganti (kerusakan yang dilakukanya).”(Diriwayatkan Abu Daud, An-Nasa’i, dan Ibnu majah).








MAROJI’

1. Al-Qur’anul Karim.
2. Shahih al-Bukhari.
3. Ensiklopedi muslim terjemahan Minhajul muslim, oleh Abu Bakr Jabir al-Jazairi, cet. Ke-1 Darul Falah Jakarta,2ooo.
4. http//blog_kuburansuko.com
TUGAS
Mata Kuliah : Ushul Fiqih
Dosen Pengampuh : Muhammad, S.Pd.I, M.Si.













Nama : M. Anam Saifudin
Program Study : Pendidikan Agama Islam
Semester : III

Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah (STAIM)
Paciran-Lamongan
22 Oktober 2010


MOTTO

AL-FATIHAH :

    
       
                      













BEBERAPA LAFADZ FIQH YANG TERCANTUM DALAM AL-QUR’AN:

1) An-Nisa’ : 78
                                        
2) Al-An’am : 65 dan 98
                   •         
              
3) Al-A’raaf : 179
  •                               

4) Al-Anfal : 65
 •                           



5) At-Taubah : 87 dan 122 dan 127
           
                        
                  •    
6) Huud : 91
                    

7) Al-Isra’ : 44
                       
8) Al-Kahfi : 93
•             

9) Thaahaa : 28
       
10) Al-Fath : 15
                                   
11) Al-Hasyr ; 13
         •    


12) Al-Munaafiquun : 3 dan 7
 •          
                     
SUMBER-SUMBER HUKUM YANG DIPERSELISIHKAN


A. Istihsan

Istihsan menurut bahasa berarti menggangap sesuatu itu baik.
Sedangkan menurut istilah para ulama adalah berpaling seseorang mujtahid dari tuntunan qiyas yang jalli (nyata) kepada tuntunan qiyas yang kaffiy (samar) atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum istisnaiy (pengecualian) ada dalil yang menyebabkan mencela akalnya dan ada yang berpaling dari padanya.


B. Istishab

Istishab menurut bahasa berarti ”mencari sesuatu yang ada hubungannya”.
Menurut istilah ulama fiqh, ialah tetap berpegang pada hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai ada dalil yang mengubah hukum tersebut. Atau dengan kata lain, ialah menyatakan tetapnya hukum pada masa lalu, sampai ada dalil yang mengubah ketetapan hukum tersebut.
Dari pengertian istishab di atas, dapat dipahami bahwa istishab itu ialah:
Segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali kalau telah ada yang mengubahnya.
Segala hukum yang ada pada masa sekarang, tentu telah ditetapkan pada masa yang lalu.



C. Urf

Menurut bahasa berarti mengetahui, kemudian dipakai dalam arti sesuatu yang diketahui, dikenal, di anggap baik dan diterima oleh pikiran yang sehat.
Sedangkan menurut istilah ushul fiqh adalah sesuatu yang telah saling dikenal oleh manusia dan mereka menjadikan tradisi.


D. Masholihul mursalah

Menurut bahasa adalah nencari kemaslahatan.
Sedangkan menurut ahli ushul fiqih adalah menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nash-nya atau tidak ada ijma’-nya dengan berdasar pada kemaslahatan semata (yang oleh syara’ tidak dijelaskan dibolehkan atau dilarang) atau bila juga sebagai memberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak ada dalam nash atau ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan, dari tiga kemaslahatan yaitu :
1. Kemaslahatan yang ditegaskan dalam al-quran atau sunnah, kemaslahatan ini di sepakati oleh para ulama.
2. Kemaslahatan yang bertentangan dengan nash syara’ qath’i. Jumhur ulama menolak kemaslahatan ini kecuali Najmuddin Athufi dari mazhab maliki, sedangkan dalam bertentangan dengan nash yang dhoni para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
3. Kemaslahatan yang tidak dinyatakan dalam syara’, tetapi tidak ada dalil yang menolaknya. Inilah yang dimaksud dalam mursalah, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.


E. Syar’u man qoblana

Yang berarti syari’at sebelum islam.
Berkaitan dengan syari’at sebelum islam ulama ushul fiqih telah sepakat bahwa secara umum syari’at yang diturunkan Allah sebelum islam telah dibatalkan secara umum oleh syari’at islam.
Syari’at yang masih berlaku diantaranya adalah beriman kepada Allah, hukuman qishash, dan hukuman atas tindak pencurian.


F. Qowlul Shohabi

Artinya pendapat para shahabat Rosulullah, yaitu pendapat para shahabat atas suatu permasalahan yang dinukil para ulama baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum, dimana ayat dan hadits tidak menjelaskan hukum atas permasalahan yang dihadapi oleh para shahabat tersebut.
Yang dimaksud shahabat disini menurut para ulama ushul fiqih adalah mereka yang bertemu dengan Rasulullah dan beriman padanya serta hidup bersama beliau dalam waktu yang panjang.


G. Dzari’ah

Secara bahasa artinya segala sesuatu yang dijadikan perantara menuju sesuatu yang lain.
Secara terminologi ada 2 definisi, yaitu secara umum dan khusus.
Definisi secara umum adalah segala sesuatu yang dijadikan perantara, baik itu sesuatu yang hukumnya halal atau haram. Maka muncul sebuah kaidah yaitu membolehkan segala perantara yang akan mengantarkan kepada kemaslahatan dan mencegah segala perantara yang mengantarkan kepada mafsadat.
Definisi dzari’ah secara khusus adalah sesuatu perantara yang hukumnya boleh, tapi jika dilakukan khawatir akan menjerumuskan kepada hal yang haram.
Hubungan Antara Ilmu Fiqih Dengan Ilmu Tasawuf
Kehendak dari perkembangan jaman dan kemajuan umat, menyebabksn islam sebagai agama yang telah menimbulkan ilmu dalam berbagai cabangnya, seperti ilmu usuluddin yaitu pokok-pokok kepercayaaan dalam agama, maka termasuklah dalam lingkungan ilmu itu segala sesuatu yang berhubungan dengan kepercayaan dalam iman. Usuluddin ini juga dinamai dengsn theologi, dan berkembang lagi disampingnya “ilmu kalam” yang artinya ilmu kata-kata. Ilmu kalam muncul guna untuk mempertahankan usuluddin dari serangan luar, berupa aliran-aliran filsafat dengan berbagai warna yang berlawanan dari yang menguatkan adanya tuhan juga yang menolak segala macam yang berhubunga dengan jiwa, ghoib, malaikat, dan keberadaan tuhan.
Selain ilmu usuluddin muncul pula ilmu fiqih. Asal arti kata fiqih adalah faham (yang mencakup imu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang digali dari sumber-sumber yang terperinci). Sedangkan dalam methode-methode dalam penemuan hukum, teori-teori hukum yang terkait dengan hakekat hukum, serta alasan dalam mentaati hukum masuk dalam istilah “ushul fiqih”.disinilah timbul ijtihad (kesunguhan menyelidiki hukum) menyesuaikan hukumfuru’ (cabang) dengan hukum ashal (pokok) dan seterusnya, dan dari sini pula muncul mazhab-mazhab.
Antara fiqih dengan ushul fiqih adalah hubungan yang bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan, sebab hukum islam harus diletakkan dalam pengertian yang integratif antara ushul dan fiqihnya dan tidak berhenti pada fiqihnya saja. Dengan kata lain bahwa ushul fiqih adalah methodelogy hukum islam, sedangkan produknya adalah fiqih.
Dengan demikian ilmu fiqih adalah mengenai amalan lahir atau bisa dikatakan ilmu dzohir. Maka disamping itu timbullah “ilmu batin”, karena segala syari’at itu kita lakukan dengan hati yang patuh dan bersih.
Disinilah pangkal ilmu tasawuf muncul.
Sebagian orang mengatakan bahwa kata tasawuf di ambil dari kata shufi, artinya bersih. Ada pula orang barat berpendapat bahwa kata tasawuf di ambil dari kata yunani yaitu theo dan sofos, theo artinya tuhan, sofos artinya hikmat, yang berarti “hikmat ketuhanan”. Dengan demikian ilmu tasawuf berhubungan dengan masalah kebatinan untuk membersihkan dan menyucikan hati supaya mudah dalam menuju kepada ketuhanan.
Menurut para ahli tasawuf bahwa kata ilmu, dengan arti ilmu pengetahuan yang berdasar kepada pendapat otak yang dilakukan oleh ahli fiqih tidaklah selalu benar.
Jadi kaum shufi penganut tasawuf tidak banyak memakai kata ilmu, tetapi lebih banyak memakai kata “ma’rifat”, yaitu kata yang lebih tinggi derajatnya dari pada ilmu. Pengalaman –pengalaman mereka dalam latihan batin jauh lebih tinggi dari pada suatu kesimpulan yang didapat dengan sebuah methode pemikiran atau teori otak yang biasa dilakukan ahli ushul fiqih. Tetapi ma’rifat berisi keindahan yang dirasai batin lantaran isyq, yaitu kerinduan mengetahui.
Oleh karena kaum fiqih mengutamakan berpikir sedangkan kaum tasawuf semata-mata mengunakan rasa batin dihati, maka sering kali terjadi persimpangan dalam memandang dengan jalan yang berlainan.
Kaum shufi tidak banyak mempergunakan pertimbangan apakah ini haram atau makruh, dan apakah ini wajib atau sunnah. Bila mereka bertemu suatu perintah atau larangan, mereka akan turuti atau hentikan dengan ridho dan patuh. Ahli tasawuf tidak banyak menanyakan siapa yang merawikan suatu hadits. Mereka hanya mengunakan perasaan menurut mereka, jika baik dan bisa mendekatkan menuju Allah maka mereka amalkan. Dari sinilah banyak ahli tasawuf yang menyimpang karena berlebih-lebihan dalam mendalami kebatinan untuk dekat kepada Allah sampai tingkatan bahwa dirinya menyatu dengan Allah.
Akan tetapi kaum fiqih-pun pada dasarnya dalam menyelidiki suatu ayat atau hadits untuk mengetahui suatu hukum, mereka pun pasti mengetahui dan menggalami tentang “rahasia kebatinan” yang terkandung di dalamnya sebagaimanayang didapati oleh para ahli tasawuf, namun tidak berlebihan.
Ahli-ahli fiqih yang terkenal seperti imam syafi’i, juga mempunyai kehidupan tasawuf, akan tetapi tidak keluar dari garis-garis yang ditentukan oleh teladan dan sunnah Nabi.
Al-hasil kemurnian dan cita-cita islam yang tinggi adalah gabungan fiqih yang bertasawuf; otak dan hati (batin). Dengan fiqih kita menentukan batas-batas hukum, dan dengan tasawuf kita memberi pelita dalam jiwa, sehingga tidak merasa berat dalam melakukan segala perintah dan larangan dalam agama islam.

MAKALAH
Mata Kuliah : Akhlak/ Tasawuf
Dosen Pengampuh : Drs. Abd. Hamid









Di susun oleh;
Nama : M. Anam Saifudin
Judul Makalah : Hubungan Fiqih Dan Tasawuf
Program Study : Pendidikan Agama Islam
Semester : III

Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah (STAIM)
Paciran-Lamongan
23 Oktober 2010

Minggu, 11 Juli 2010

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Narkoba (narkotika) adalah benda yang membahayakan bagi kesehatan tubuh manusia,dengan cara menyerang dan merusak saraf,menurunkan kesadaran serta ketergantungan. oleh karena itu dari pihak agama dan pemerintah melarang penyalahgunaanya.
Di zaman ini banyak peristiwa-peristiwa yang di siarkan baik dari media elektronik maupun cetak memberitakan mengenai kasus-kasus masalah narkoba. Hal ini tentu memprihatinkankita bersama, sebab banyak masalah social yang di akibatkan oleh narkoba. Diantaranya semakin meningkatnya angka kriminalitas dan kenakalan remaja, serta tentu saja angka penderita AIDS! Yang di akibatkan narkoba. namun selain narkoba juga banyak jenis yang bisa mengakibatkan dampak negative seperti narkoba,yaitu extacy dll.

B. Tujuan

Menumbuhkan kesadaran bahwa betapa bahayanya penyalahgunaan narkoba.
Menambah pengetahuan tentang narkoba dan sejenisnya.
Mendorong para generasi muda untuk berfikir aktif dan kritis dalam mengambil tindakan dan keputusan.
Dapat mencegah dan membrantas setidak-tidaknya mengurangi dampak negative yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba.
C. Perumusan masalah
Pengertian Narkoba.
Jenis-jenis Narkoba.
Ciri-ciri penguna/pecandu Narkoba.
Sebab-sebab penyalahgunaan Narkoba.
Bahaya Narkoba.
Upaya penangulangan Narkoba.
Hukum Narkoba.


BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian.
Kalau kita bicara tentang masalah narkoba, maka terlebih dulu kita mengetahui tentang apa narkoba itu.
Narkoba berasal dari bahasa latin,yaitu narke’ berarti beku, lumpuh, atau dungu. Bahasa inggrisnya narkotiks. Sedangkan menurut terminologisnya narkotik adalah suatu zat /obat yang mengandung candu sehingga menimbulkan rasa kantuk dan ketergantungan, juga bisa berakibat fatal pada saraf-saraf yang ada pada tubuh. ,
Oleh karena itu narkoba adalah suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetik maupun semisintetik yang dapat menyebabkan kesadaran seseorang dapat berubah dan menurun,juga dapat menimbulkan rasa nyeri dan juga ketergantungan bagi orang yang memakainya.

Jenis-jenis narkoba.
Dari sekian banyak jenis narkoba, ada beberapa jenis yang cukup terkenal dan sangat berbahaya, diantaranya;
Ganja : (cannabis sativa),sejenis tanaman, tetapi termasuk tanaman terlarang. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Bagian ganja yang digunakan adalah daun,batang dan getahnya.ganja biasanya di jual dalam bentuk kering, cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.dan banyak diedarkan di kota-kota atau dikampus.
Morfin : berasal dari candu,(candu itu berasal dari tanaman poppy,berwarna hitam kecoklat-coklatan).kemudian diolah secara kimia. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena).
Heroin(putaw) : merupakan narkotika semisintesis, yang dihasilkan atas pengolongan Morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan. Sehingga diperoleh heroin paling murni berbentuk bubuk putih, sedangkan heroin yang tidak murni berwarna putih keabuan. Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri.
Opiod : kata ini berasal dari tumbuhan opium yang banyak mengandung alkaloid,opium termasuk morfin. Contoh yang banyak beredar di pasaran adalah Candu, Morfin, Heroin, Codein, Demerol, dan Methadone.

Cirri-ciri pecandu/pengguna narkoba
Pada dasarnya, ciri-ciri pecandu narkoba dapat dibedakan menjadi dua, secara fisik dan psikis. Ciri bersifat fisik antara lain
(1) berat badan menurun secara drastis,
(2) matanya terlihat cekung dan merah,
(3) muka pucat dan bibir kehitam-hitaman,
(4) tangan penuh dengan bintik-bintik merah seperti bekas gigitan nyamuk dan ada tanda bekas luka sayatan,
(5) terdapat goresan dan perubahan warna kulit di tempat bekas suntikan,
(6) buang air kecil dan besar sering tidak lancar, dan
(7) sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.
Sedangkan ciri-ciri psikisnya dapat dilihat melalui tanda-tanda seperti
(1) sangat sensitif dan cepat merasa bosan,
(2) menunjukkan sikap membangkang jika dimarahi atau kena marah,
(3) emosi naik-turun dan tidak merasa ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar terhadap anggota keluarga,
(4) nafsu makan tidak menentu,
(5) malas, sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutin,
(6) tidak peduli sama keluarga dan bahkan menjauhi keluarga, dan
(7) jika bepergian sering tanpa pamit, pulangnya pun kadang-kadang tengah malam.
Ciri-ciri pengguna narkoba lainnya:
Tahap coba -coba :
* Menyendiri .
* Perubahan pergaulan
* Perubahan cara berpakaian
* Perubahan aktivitas atau hobby
* Penurunan prestasi bekerja atau belajar
* Keluar malam.
* Perubahan pola makan.
Tahap Pengguna Tetap:

* Bangun terlambat .
* Menyendiri .
* Bolos
* Aktivitas Spiritual berkurang..
* Merokok.
* Problem keuangan.
* Perubahan Berat Bada yang ekstrem..
* Teguran dari sekolah/ tempat kerjanya.
* Menyenangi Musik yang berlyrik Narkoba.
* Istilah-istilah aneh.
* Lama dikamar mandi.
Tahap Kecanduan :
* Ditemukan alat-alat pecandu.
* Penggunaan uang yang berlebihan.
* Bekas-bekas suntikan dilengan.
* Sering tidak pulang.
* Mata mengantuk.
* Pola pikir yang aneh.
* Pilek dengan hidung yang gatal.
* Berteman dengan Pecandu.
* Obat-obat sering hilang.
* Marah jika ditanya tentang dirinya.

4. Sebab-sebab penyalahgunaan narkoba.
Penyebab dari dalam diri dan kepribadian remaja, yang biasa di sebut faktor disposisi:
· Ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan.
· Kurangnya kepercayaan diri.
· Ketidak mampuan mengendalikan diri
· Dorongan ingin tahu, ingin mencoba, ingin meniru dan ingin berpetualang.
· Tidak memikirkan akibat dari perbuatannya.
· Ketidak tahuan akan bahaya narkoba.
· Mengalami kesunyian, keterasingan dan kecemasan.
Penyebab yang bersumber dari orang tua/keluarga, biasa disebut faktor penyumbang:
· Orang tua (ayahdan ibu) tidak harmonis.
· Orang tua kurang/tidak ada komunikasi dan keterbukaan terhadap anak.
· Orang tua tidak mengadakan pengawasan.
· Orang tua terlalu memanjakan.
· Orang tua terlalu sibuk baik karena mencari nafkah ataupun karena kerjaan.
Penyebab yang bersumber pada kelompok sebaya , atau faktor pemicu:
· Adanya dari anggota kelompok sebaya yang menjadi penyalahguna narkoba.
· Adanaya anggota kelompok sebaya yang menjadi pengedar narkoba.
· Ajakan, bujukan dan iming-iming teman atau anggota kelompok sebaya.
· Paksaan dan tekanan kelompok sebaya, bila tidak ikut melakukan penyalahgunaan narkoba dianggap tidak setia kepada kelompoknya.



Penyebab yang bersumber dari masyarakat, merupakan juga faktor pemicu:
· Masyarakat yang tidak acuh, tidak peduli.
· Longgarnya pengawasan sosial masyarakat.
· Lemahnya penegakan hukum.
· Banyaknya Kemiskinan dan penganguran.
· Pelayanan masyarakat yang buruk.
· Menurunnya moralitas masyarakat sehingga banyak kumpulan geng.
· Lingkungan pemukiman yang tidak mempunyai fasilitas tempat anak bermain, menyalurkan hobinya serta kreatifitasnya.
· Arus informasi dan globalisasi yang menyebarkan gaya hidup modern.
· Proses perubahan sosial serta pergeseran nilai yang cepat.

5. Bahaya narkoba.
Narkoba, sebagaimana disebutkan di atas menimbulkan dampak negatif baik bagi pribadi, keluarga, masyarakat maupun bagi bangsa dan negara. Dampak negatif tersebut adalah sebagai berikut :

1.Bahaya yang bersifat pribadi.
a.Narkoba akan merusak kesehatan kita tanpa terkendali dan akan benar-benar rusak,
b.Menimbulkan sifat masa bodoh sekalipun terhadap dirinya seperti tidak lagi memperhatikan pakaian, tempat tidur dan sebagainya, hilangnya ingatan,
c.Tidak segan-segan menyiksa diri karena ingin menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan terhadap obat bius,
d.Bagi anak-anak sekolah, prestasi belajarnya akan menurun.
f.Memicu timbulnya pemerkosaan dan seks bebas.

2.Bahaya yang bersifat keluarga
a.Tidak lagi segan untuk mencuri uang dan bahkan menjual barang-barang di rumah untuk mendapatkan uang secara cepat.
b.Tidak lagi menjaga sopan santun di rumah bahkan melawan kepada orang tua.
c.Kurang menghargai harta milik yang ada seperti mengendarai kendaraan tanpa perhitungan rusak atau menjadi hancur sama sekali.
d.Mencemarkan nama keluarga.

3.Bahaya yang bersifat sosial
a.Berbuat yang tidak senonoh ( mesum/cabul ) secara bebas,
b.Mencuri milik orang lain demi memperoleh uang. c.Menganggu ketertiban umum, seperti ngebut dijalanan dan lain-lain.
d.Menimbulkan bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum.



4.Bahaya bagi bangsa dan Negara
a.Rusaknya pewaris bangsa yang seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa.
b.Hilangnya rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa.
c.Penyelundupan lewat Negara.yang akan mencoreng nama Negara.

6.Upaya penanggulangan narkoba
Mengingat betapa dahsyatnya bahaya yang akan ditimbulkan oleh Narkoba dan betapa cepatnya tertular para generasi muda untuk mengkonsumsi Narkoba, maka diperlukan upaya-upaya konkrit untuk mengatasinya. Upaya-upaya tersebut antara lain adalah :

1.Meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat.

2.Meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home).

3.Penanaman nilai sejak dini bahwa Narkoba adalah berbahaya dan haram sebagaimana haramnya Babi dan berbuat zina.

4.Meningkatkan peran orang tua dalam mencegah Narkoba, di Rumah oleh Ayah dan Ibu, di Sekolah oleh Guru/Dosen dan di masyarakat oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum.

7. Hukum narkoba
Dari agama islam telah jelas keharamanya,karena bersifat bahaya bagi diri sendiri dan merugikan masyarakat. Di pihak undang-undang Negara pun.melarangnya sebagai mana berbunyi:
Pasal 78 ayat 1(a) dan 1 (b):Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)
BAB III
‘PENUTUP” untk makalah byasa mengnakn “kesimpulan”
Kesimpulan,

Narkoba adalah suatu zat sangat berbahaya,dilihat dari segi manapun. Karena berdampak negative pada diri sendiri dan orang lain.
Begitu banyaknya para remaja di zaman ini yang terjerumus ke narkoba,karena salah dalam pergaulan.
Agama islam mengharamkanya dan undang-undang Negarapun melarang dan yang menyalahgunakannya akan dapat hukuman.
Ternyata penyebab penyalah gunaan dari narkoba itu bisa bersumber dari keluarga, teman, masyarakat.
Saran-saran,
Kepada semua pihak terkait,’para aparat kepolisian’untuk mewaspadai dan membrantas kasus-kasus narkoba.
Kepada generasi muda agar tidak salah memilih teman dan menasehati teman yang lain agar tidak memakai narkoba.
Kepada para orang tua dan guru, untuk selalu mengawasi anak didiknya agar terhindar dari bahaya narkoba.
Jangan coba-coba dan katakan TIDAK UNTUK NARKOBA”











Daftar pustaka,
Subagyo Partodihardjo. 1999. Kenali Narkoba & Musuhi Penyalahgunaannya. Jakarta: Rinek Cipta.

Yongki (2003). Narkoba, Pendekatan Holistik : Organobiologik, psikoedikasional dan psiko sosial budaya.

Joewana, Satya (2005) Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah. Jakarta : PT Balai Pustaka.

http:// www.Kompas.co.id/ Merokok dan Narkoba Sama Bahayanya.12 Nopember 2007, jam 10.00 wita.

Martono, L. Harlina (1998) Pendidikan Sebagai Sarana Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta : Badan Pembina Kesehatan Jiwa Masyarakat (BPKJM).

Depag. 2001. Pendidikan Agam Islam bagi Peserta Didik. Jakarta.

Jumat, 09 Juli 2010

PANITIA PEMBANGUNAN
MUSHOLLA AN-NUR
SEDAYULAWAS – BRONDONG – LAMONGAN


Nomor : Nomor:010 / MA / VI / 2010
Lampiran : Satu bendel proposal
Perihal : Permohonan Bantuan Dana

Kepada
Yth. Bapak/Ibu Dermawan Muslim
Di tempat

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ba’da tahiyatus salam, segala puji hanya untuk Robb sekalian alam. Sholawat serta salam tercurah atas junjungan nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, dan semua pengikutnya yang taat dan patuh kepada Allah dan rosul-Nya.
Sehubungan dengan keadaan musholla yang semakin memprihatinkan untuk itu kami bermaksud merenovasi guna kenyamanan proses kegiatan belajar mengajar sekaligus beribadah dengan tenang tanpa was-was. Karenanya kami memohon pertisispasi bapak atau saudara dermawan muslim untuk memberikan bantuannya guna perbaikan musholla yang kami kelola selama ini.
Besar harapan kami terkabulnya harapan ini, teriring doa semoga Allah melapangkan pintu rezeki Bapak seluas-luasnya serta menjadikan amal sholeh bapak dermawan muslim.
Atas segala perhatian dan pertisipasinya yang diberikan kami ucapkan jazaakumullohu khoiron katsiroo.
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sedayulawas 01 juni 2010

Ketua,




Ust. ALUWAN Bendahara,




SUWANTO Sekretaris,




WAHYUDI
Mengetahui,
Kepala Desa Sedayulawas,




H. MUJUD, S.Hi
PROPOSAL DANA PEMBANGUNAN MUSHOLLA AN-NUR































PANITIA PEMBANGUNAN
(MUSHOLLA AN-NUR)
SEDAYULAWAS – BRONDONG – LAMONGAN

PROPOSAL PEMBANGUNAN
MUSHOLLA AN-NUR
SEDAYULAWAS – BRONDONG – LAMONGAN

I. MUQODDIMAH
Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan rahmat dan hidayatNya kepada kita semua. Sholawat dan salam semoga tetap tersanjungkan kepada Rasulullah Muhammad SAW. seorang tokoh reformis sejati perombak jahiliyah menuju kehidupan Islam.
Dalam rangka menghidupkan rumah-rumah Allah, sebagai tempat ibadah para kaum muslimin agar tercipta masyarakat yang muslim yang senantiasa melaksanakan ibadah sholat dengan berjama’ah dan sesuai tuntunan rosul. Berangkat dari sini, semoga bapak dermawan berkenan dengan ikhlahs ikut serta menyumbang dana dalam proses pembangunan tersebut.
II. DASAR PEMIKIRAN
Allah berfirman ”kamu sekali-kali tidak sampai kepada kesempurnaan,sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan. Maka sesungguhnya Allah mengetahui” (Qs.Al Imron : 92 )
“Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan dari mengingat allah. Barang siapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi”(Qs. At-Taghabun ; 9)
III. NAMA KEGIATAN
Mencari dana untuk pembangunan musholla.
IV. TUJUAN KEGIATAN
1. Mengharap ridlo dari Allah SWT.
2. Mewujudkan pembangunan mushollah.
3. Mempermudah masyarakat dalam beribadah.

V. SKETSA MUSHOLLA



VI. ESTIMASI DANA SAAT INI
Pasir Rp. 500.000
Batu bata Rp. 3.000.000
Semen Rp. 2.000.000
Lantai keramik Rp. 3.000.000
Kayu Rp. 3.000.000
Tukang batu+kulinya Rp. 2.000.000
Tukang kayu Rp. 2.000.000
Genting Rp. 3.000.000

Jumlah Rp. 18.500.000
VII. STRUKTUR PANITIA PEMBANGUNAN
Ketua : 1. Ust. Aluwan
2. Abu Sa’id Hamza
Sekretaris : 1. Ust. Wahyudi S.
2. Ust. Rifa’i
Bendahara :1. Bpk. Suwanto
2. Bpk. Subkhan
Seksi-seksi >> Sarana perlengkapan : Bpk. Hanto
Penasehat pembangunan : Bpk. Kasturi
Konsumsi : Sdr. Ka’bud
Humas : Bpk. Hartono
Dokumentasi :Sdr. Anam Saifudin
VIII. PENUTUP
Demikian proposal kerja sama ini dibuat. Segala bantuan semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan ini sangat kami harapkan dan semoga Allah SWT, Senantiasa melimpahkan rahmat serta hidayahnya kepada kita sekalian. Amin.......

Daftar nama penyumbang

no Nama jumlah Tanda tangan
1 1.
2 2.
3 3.
4 4.
5 5.
6 6.
7 7.
8 8.
9 9.
10 10.
11 11.
12 12.
13 13.
14 14.
15 15.
16 16.
17 17.
18 18.
19 19.
20 20.
21 21.
22 22.
23 23.
24 24.
25 25.
26 26.
27 27.
28 28.
29 29.
30 30.
31 31.

Selasa, 29 Juni 2010

Akhwat ..oh akhwat………

Oh…. Akhwat “ngak suka maen silat, apalagi pake’ celana ketat,,
Oooyh.. Rupanya ingin menjaga jilbab..

Oh…. Akhwat “walapun tidak ber-make_up,yang penting terawat
Tidak lupa lari pagi tiap jum’at agar badan sehat.

Oh…. Akhwat “sering bilang suara itu aurat,, tapi kalau muncul
Jerawat. Cerewetnya paling dasyaat..????

Oh…. Akhwat “kenapa mendapatkamu sangat berat ..
Ngak suka di PDKT dan jawabanya agar terhindar dari khalwat!!!!!

Oh…. Akhwat “kok bisa bikin ikhwan Gedubrak^..^
Habiiis!! Ikhwanya ngak ngelihat?? Eh, kamunya malah menatap????????

Oh…. Akhwat “paling simpati ama aktivis umat,
Bukan ama pejabat ato artis Tokrat,, kalau ama Filsafat gimana ‘Wat……??

Oh…. Akhwat “rajin-rajin pilih ikhwan biar selamat.
yang imannya kuat supaya bahagia dunia akhirat>>>

Oh… Akhwat “apa semuanya begitu wat?? Ada ngak yang
Masih suka liat harta dan martabat???

Apa??? Oh… itu akhwat yang lagi kumat ….
Nah para ikhwan kalau salah pilih akhwat urusanya
Bisa jadi gawat !!!!!!!
Dan ana sebagai seorang akhwat ..berpesan jangan hanya salahkan akhwat,
Karena ikhwanya pun harus tobat..
Inget?? Akhwat itu makhluk Allah yang paling kuat.,biarpun tidak suka khalwat
Tapi kami emang bete’ kalo lagi liat jerawat ,,
Tiap ikhwan seharusnya sadar dan ingat.perjuangan mendapatkan
seorang akhwat itu berat. Jadi jangan disakiti atau
diduakan secara biadab…, biar nggak kualaaaaat.

Akhwat ,,, kalo udah di dapat, susah dirawat..?
Sukanya nekat” dan berdebat ngomongin hal-hal yang
Ngak penting amat..
Kalau begini teruz sih,, bisa gawat, jadi sebelum keadaan makin
Darurat mendingan kita kumpul makan bakso urat??(enaaaak).
Tapi tetep juga ngedapetin akhwat itu beraat,,
Haruz lewat murobbiyat, pake’ folmulir berlipat..
Di tanya pula pendapat”, dan berapa hafalan surat juga ayat??
ini hanya penyampaian apa yang tersirat,
jangan sampai salah alamat. Mudah-mudahan kita tetep bisa berfikir sehat,
sehingga tidak menjadikan hal ini hanya untuk adu kuat antara ikhwan dan akhwat”
ikhwan- akhwat. Emang awalnya berdebat….
Akhirnya malah saling terpikat..
Dan kedua keluarga pun jadi terlibat……………………………………………………………………..

Selasa, 22 Juni 2010

Al-quran Vs ilmuan MTk

Tahukah kamu??

Bahwa kecepatan cahaya adalah kecepatan gelombang elektromagnetik yang merupakan kecepatan tercepat di jagat raya ini, yaitu 299279.5 Km/detik, bisa dihitung dengan tepat berdasarkan informasi dari dokumen yang sangat tua, dukumen yang telah berusia 1400 tahun, yaitu Alqurân! Sip, mantap!

Mungkin sobat myqers pernah denger, bahwa konstanta C atau kecepatan cahaya (kecepatan tercepat di jagat raya ini) diukur, dihitung atau ditentukan oleh berbagai institusi berikut ini:
1. US National Bureau of Standards, menyatakan bahwa C = 299792.4574 + 0.0011 km/det
2. The British National Physical Lab, menyatakan bahwa C = 299792.4590 + 0.0008 km/det
3. Konferensi ke-17 tentang Penetapan Ukuran dan Berat Standar, menyatakan bahwa satu meter adalah jarak tempuh cahaya dalam ruang vacum selama jangka waktu 1/299792458 detik

Tapi sobat myqers seharusnya tahu bahwa konstanta C bisa dihitung/ditentukan secara tepat menggunakan informasi dari kitab suci yang diturunkan 14 Abad silam, yaitu Alqurân, kitab suci kita ummat Islam. Penemu hitungan ini adalah seorang ahli Pisika dari Mesir bernama DR. Mansour Hassab ElNaby.

Sobat myqers, dalam beberapa surat dan ayat, Allâh swt berfirman, yang bunyinya: Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. (Qs. Yunus [10]:5)

Dalam surat al-Anbiya, surat ke-21 ayat 33, Allâh swt berfirman: Dan Dialah yang telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. Masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya.

Dan dalam surat as-Sajdah surat ke-32 ayat 5, Allâh swt berfirman: Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya (lamanya) adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.

Berdasar ayat-ayat diatas, terutama ayat terakhir (Qs. As-Sajdah [32]:5) dapat disimpulkan bahwa: Jarak yang dicapai Sang urusan selama satu hari sama dengan jarak yang ditempuh bulan selama 1000 tahun atau 12000 bulan. Dalam rumus dinyatakan: C . t = 12000 . L, dimana C adalah kecepatan Sang urusan, t adalah waktu selama satu hari, dan L adalah panjang rute edar bulan selama satu bulan.

Berbagai sistem kalender yang ada telah diuji, namun "Sistem kalender bulan sidereal" menghasilkan nilai C yang persis sama dengan nilai C yang sudah diketahui melalui pengukuran. Sebenarnya ada dua macam sistem kalender bulan, yaitu:
1. Sistem sinodik, didasarkan atas penampakkan semu gerak bulan dan matahari dari bumi. 1 hari berarti 24 jam dan 1 bulan berarti 29.53059 hari.
2. Sistem sidereal, didasarkan atas pergerakan relatif bulan dan matahari terhadap bintang dan alam semesta. 1 hari berarti 23 jam 56 menit 4.0906 detik atau sama dengan 86164.0906 detik dan 1 bulan berarti 27.321661 hari.

Sobat myqers berikut ini penjelasan tentang perbedaan antara bulan sidereal dan sinodik tersebut:

Nah, selain berotasi, bumi pun berputar mengelilingi matahari yang disebut juga revolusi bumi. Demikian halnya dengan bulan, selain mengelilingi bumi yang disebut revolusi bulan, di saat bersamaan, bulan pun berputar mengelilingi matahari. Coba sobat myqers bayangkan posisi antara matahari, bulan, dan bumi ketiganya sejajar secara berurutan pada satu garis horizontal (garis lurus kesamping). Lalu bayangkan bumi mulai bergerak ke atas, berputar mengelilingi matahari dan bulan pun bergerak mengelilingi bumi. Bumi berputar hingga mencapai sudut 26.928480 terhadap matahari dan ini berarti 3600 revolusi bulan (bulan mengelilingi bumi). Jadi waktu tempuh 3600 revolusi bulan sama dengan 26.928480 revolusi bumi dan jarak ini ditempuh selama 27.3231661 hari atau 655.71586 jam dan dinamakan "Satu bulan sidereal". Lalu dalam bayangan sobat myqers sekarang posisi bulan dan bumi berada pada satu garis horizontal, sedangkan matahari dan bumi sejajar pada kemiringan garis bersudut 26.928480 revolusi bumi. Lalu bumi dan bulan kembali berevolusi, bergerak, berputar. Dan setelah mencapai waktu 29.52 hari, bulan kembali ke posisi semula tepat pada garis lurus antara matahari dan bumi, dan periode ini disebut "Satu bulan sinodik". Selanjutnya sobat myqers perhatikan (bayangkan) rute bulan selama satu bulan sidereal. Rutenya bukan berupa lingkaran melainkan berbentuk kurva yang panjangnya L = v.T, dimana L adalah kurva, v adalah kecepatan bulan, dan T adalah periode revolusi bulan. Jadi L = v.T sama dengan 27.321661 hari. Lalu jika kita hitung sudut 27.321661 hari dibagi 365.25636 hari dan dikali 3600 sama dengan 26.928480. Hasil perhitungan ini menunjukkan sama dengan revolusi bumi.

Perlu sobat myqers tahu tentang kecepatan bulan (v), yaitu ada dua tipe kecepatan bulan:
1. Kecepatan relatif terhadap bumi yang bisa dihitung dengan rumus sebagai berikut: ve = 2 . p . R / T dimana R = jari-jari revolusi bulan = 384264 km. T = periode revolusi bulan = 655.71986 jam. Jadi ve = 2 * 3.14162 * 384264 km / 655.71986 jam = 3682.07 km/jam.
2. Kecepatan relatif terhadap bintang atau alam semesta (yang ini yang akan diperlukan). Einstein mengusulkan bahwa kecepatan jenis kedua ini dihitung dengan mengkalikan yang pertama dengan cosinus a, sehingga: v = ve * Cos a dimana a adalah sudut yang dibentuk oleh revolusi bumi selama satu bulan sidereal, jadi a = 26.928480.

Nah, sobat myqers, setelah kita berpusing-pusing liat rumus ini, rumus itu akhirnya kita sampai pada kesimpulan perhitungan rumus-rumus di atas, yaitu:
C . t = 12000 . L
C . t = 12000 . v . T
C . t = 12000 . ( ve . Cos a ) . T
C = 12000 . ve. Cos a . T / t
C = 12000 * 3682.07 km/jam * 0.89157 * 655.71986 jam / 86164.0906 det
C = 299792.5 km/det (ini hasil perhitungan berdasarkan Alqurân)

Sobat myqers mesti ingat rumus sebelumnya bahwa; L = v . T, dan v = ve . Cos a, lalu ingat juga:
ve = 3682.07 km/jam
a = 26.928480
T = 655.71986 jam
t = 86164.0906 det

Kemudian sobat myqers bandingkan antara C (kecepatan sang urusan) hasil perhitungan berdasarkan Alqurân dengan nilai C (kecepatan cahaya) yang sudah diketahui.

Nilai C hasil perhitungan berdasarkan Alqurân adalah C = 299792.5 Km/det sedang Nilai C hasil pengukuran, menurut:
1. US National Bureau of Standards adalah C = 299792.4574 + 0.0011 km/det
2. The British National Physical Lab adalah C = 299792.4590 + 0.0008 km/det
3. Konferensi ke-17 tentang Ukuran dan Berat Standar adalah, satu meter adalah jarak tempuh cahaya dalam ruang hampa selama 1/299792458 detik.

Gimana sobat myqers? Keren nggak? Perhitungan yang dilakukan oleh manusia di Abad 20 ini ternyata bisa dan telah dihitung secara tepat oleh kitab yang turun di Abad 14 silam. Ini membuktikan bahwa Alqurân kitab yang tidak diragukan lagi kebenarannya dan Alqurân nggak pernah ketinggalan zaman, terlebih lagi Alqurân sudah ada sejak zaman itu sendiri belum ada, jadi mana mungkin Alqurân dikatakan sudah ketinggalan zaman?

Allâh swt berfirman:
Alif Lâm Mîm. Turunnya Alqurân yang tidak ada keraguan padanya, (adalah) dari Rabb semesta alam. Tetapi mengapa mereka (orang-kafir) mengatakan: dia Muhammad mengada-adakannya. Sebenarnya Alqurân itu adalah kebenaran (yang datang) dari Rabbmu, agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang belum datang kepada mereka orang yang memberi peringatan sebelum kamu; mudah-mudahan mereka mendapat petunjuk. Allah-lah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas 'Arsy. Tidak ada bagi kamu selain daripada-Nya seorang penolongpun dan tidak (pula) seorang pemberi syafa'at. Maka apakah kamu tidak memperhatikan? Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya (lamanya) adalah seribu tahun menurut perhitunganmu. (Qs. As-Sajdah [32]:1-5)

Kesimpulan dari artikel Prof Elnaby, bahwa perhitungan ini membuktikan keakuratan dan konsistensi nilai konstanta C. hasil pengukuran selama ini dan juga menunjukkan kebenaran Alqurânul karim sebagai wahyu yang patut dipelajari dengan analisis yang tajam karena penulisnya adalah Sang Pencipta Alam Semesta.

Semoga keimanan kita terhadap Alqurân semakin kokoh dengan terus membaca, mengkaji, mentadaburi, mengamalkan segala yang diperintahkan dan menjauhi segala yang dilarang, Amien.

Senin, 12 April 2010

NASIB COWOK JELEK



kalo cowok ganteng berbuat jahat
cewek-cewek bilang: nobody's perfect
kalo cowok jelek berbuat jahat
cewek-cewek bilang: pantes...tampangnya kriminal

kalo cowok ganteng nolongin cewek yang diganggu preman.
cewek-cewek bilang: wuih jantan...kayak di filem-filem.
kalo cowok jelek nolongin cewek yang diganggu preman.
cewek-cewek bilang: pasti premannya temennya dia...

Kalo cowok ganteng pendiam.
cewek-cewek bilang: woow, cool banget...
kalo cowok jelek pendiam,
cewek-cewek bilang: ih kuper...

kalo cowok ganteng jomblo.
cewek-cewek bilang: pasti dia perfeksionis
kalo cowok jelek jomblo.
cewek-cewek bilang: sudah jelas...kagak laku...

kalo cowok ganteng dapet cewek cantik.
cewek-cewek bilang: klop...serasi banget...
kalo cowok jelek dapet cewek cantik
cewek-cewek bilang: pasti main dukun tuh...?

kalo cowok ganteng diputusin cewek.
cewek-cewek bilang: jangan sedih, khan masih ada aku...
kalo cowok jelek diputusin cewek.
cewek-cewek bilang:...(terdiam, tapi telunjuknya meliuk-liuk dari atas ke bawah, liat
dulu dong bentuknya)...

kalo cowok ganteng penyayang binatang.
cewek-cewek bilang: perasaannya halus...penuh cinta kasih…
kalo cowok jelek penyayang binatang.
cewek-cewek bilang: sesama keluarga emang harus menyayangi...












kalo cowok ganteng bawa BMW
cewek-cewek bilang: matching...keren luar dalem
kalo cowok jelek bawa BMW
cewek-cewek bilang: mas majikannya mana?...


kalo cowok ganteng males difoto.
cewek-cewek bilang: pasti takut fotonya kesebar-sebar…
kalo cowok jelek males difoto.
cewek-cewek bilang: nggak tega ngeliat hasil cetakannya ya?...


kalo cowok ganteng naek motor gede.
cewek-cewek bilang: wah kayak lorenzo lamos ...bikin lemas...
kalo cowok jelek naek motor gede
cewek-cewek bilang: awas!! mandragade lewat...


kalo cowok ganteng nuangin air ke gelas cewek.
cewek-cewek bilang: ini baru cowok gentlemen..
kalo cowok jelek nuangin air ke gelas cewek.
cewek-cewek bilang: naluri pembantu, emang gitu...


kalo cowok ganteng bersedih hati
cewek-cewek bilang: let me be your shoulder to cry on
kalo cowok jelek bersedih hati
cewek-cewek bilang: cengeng amat!!...laki-laki bukan sih?


Kalo cowok ganteng baca e-mail ini
langsung ngaca sambil senyum-senyum kecil, lalu berkata "life is beautifull"
kalo cowok jelek baca e-mail ini,
langsung Frustasi, ngambil tali jemuran, trus triak sekeras-kerasnya.

Minggu, 11 April 2010

lelucon

Konsep Ciuman Menurut pakar


Konsep Ciuman menurut GURU dari berbagai bidang ilmu:

Guru Fisika: Ciuman adalah gaya tarik menarik antara dua mulut dimana jarak antara

satu titik dengan titik yang lain adalah nol.
Guru Kimia: Ciuman adalah reaksi akibat interaksi dari senyawa yang dikeluarkan oleh

dua hati.
Guru Mikrobiologi:Ciuman adalah pertukaran bakteri uniseksual di dalam air liur.
Guru Biologi:Ciuman adalah menyatunya dua otot orbicularisoris dalam keadaan

kontraksi.
Guru Ekonomi:Ciuman adalah sesuatu di mana permintaan lebih besar daripada

penawaran.
Guru Elektro:Ciuman Adalah bertemu antara ion positif dan negatif yang mengakibatkan

arus lemah menjadi arus kuat...
Guru Kedokteran: Ciuman adalah proses pendiaknosaan fisik secara langsung yang

mengakibatkan aliran darah ke organ reproduksi meningkat.
GuruPsikologi: Ciuman adalah proses penjiwaan terhadap pola pikir seseorang untuk

mengetahui akan kenikmatan.. ..
Guru Seni: Ciuman adalah sesuatu yang indah bila dinikmati bersama.

Guru Politik: Ciuman adalah gesekan2 konflik dari dua kelompok berbeda sehingga bisa

menghasilkan sesuatu yang positif (win win solution = semua senang,

semua nyaman... semua melayang).
Guru Matematika (Teori Kemungkinan) : Ciuman itu gambling, sekarang cium tinggal

tunggu balasannya, digampar ato dibalas cium...
Guru Olahraga; Ciuman adalah suatu peregangan & pemanasan untuk "olahraga" yang

lebih berat...

Guru sexsiologi: ciuman adalah suatu teknik rangsangan di mana tahapan ini menyentuh

titik2 rangsang di tubuh
Guru Kewiraan: Ciuman adalah hak yang dimiliki oleh seorang pasangan yang

hubungannya telah diakui oleh negara berdasarkan hukum dan undang-

undang yang berlaku.
Guru Bahasa: Ciuman adalah berasal dari sebuah kata dasar "Cium" yang mendapatkan

akhiran "An".
Guru Seksiologi: Ciuman adalah suatu teknik rangsangan dan pemanasan (Foreplay)

dimana tahapan ini menyentuh titik titik rangsangan di seluruh tubuh...

Guru Agama: ciuman adalah sesuatu yang haram bagi laki2&perempuan yang belum

nikah.
Anaknya Guru (yang masih berumur 3 tahun): Ciuman adalah temannya Ciunyil,

Ciucrit,dan Ciusrok

Pilih salah satu???yang kamu sukai? plez komentar kamu!!!..............