SUMBER-SUMBER HUKUM YANG DIPERSELISIHKAN
A. Istihsan
Istihsan menurut bahasa berarti menggangap sesuatu itu baik.
Sedangkan menurut istilah para ulama adalah berpaling seseorang mujtahid dari tuntunan qiyas yang jalli (nyata) kepada tuntunan qiyas yang kaffiy (samar) atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum istisnaiy (pengecualian) ada dalil yang menyebabkan mencela akalnya dan ada yang berpaling dari padanya.
B. Istishab
Istishab menurut bahasa berarti ”mencari sesuatu yang ada hubungannya”.
Menurut istilah ulama fiqh, ialah tetap berpegang pada hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai ada dalil yang mengubah hukum tersebut. Atau dengan kata lain, ialah menyatakan tetapnya hukum pada masa lalu, sampai ada dalil yang mengubah ketetapan hukum tersebut.
Dari pengertian istishab di atas, dapat dipahami bahwa istishab itu ialah:
Segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali kalau telah ada yang mengubahnya.
Segala hukum yang ada pada masa sekarang, tentu telah ditetapkan pada masa yang lalu.
C. Urf
Menurut bahasa berarti mengetahui, kemudian dipakai dalam arti sesuatu yang diketahui, dikenal, di anggap baik dan diterima oleh pikiran yang sehat.
Sedangkan menurut istilah ushul fiqh adalah sesuatu yang telah saling dikenal oleh manusia dan mereka menjadikan tradisi.
D. Masholihul mursalah
Menurut bahasa adalah nencari kemaslahatan.
Sedangkan menurut ahli ushul fiqih adalah menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nash-nya atau tidak ada ijma’-nya dengan berdasar pada kemaslahatan semata (yang oleh syara’ tidak dijelaskan dibolehkan atau dilarang) atau bila juga sebagai memberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak ada dalam nash atau ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan, dari tiga kemaslahatan yaitu :
1. Kemaslahatan yang ditegaskan dalam al-quran atau sunnah, kemaslahatan ini di sepakati oleh para ulama.
2. Kemaslahatan yang bertentangan dengan nash syara’ qath’i. Jumhur ulama menolak kemaslahatan ini kecuali Najmuddin Athufi dari mazhab maliki, sedangkan dalam bertentangan dengan nash yang dhoni para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
3. Kemaslahatan yang tidak dinyatakan dalam syara’, tetapi tidak ada dalil yang menolaknya. Inilah yang dimaksud dalam mursalah, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
E. Syar’u man qoblana
Yang berarti syari’at sebelum islam.
Berkaitan dengan syari’at sebelum islam ulama ushul fiqih telah sepakat bahwa secara umum syari’at yang diturunkan Allah sebelum islam telah dibatalkan secara umum oleh syari’at islam.
Syari’at yang masih berlaku diantaranya adalah beriman kepada Allah, hukuman qishash, dan hukuman atas tindak pencurian.
F. Qowlul Shohabi
Artinya pendapat para shahabat Rosulullah, yaitu pendapat para shahabat atas suatu permasalahan yang dinukil para ulama baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum, dimana ayat dan hadits tidak menjelaskan hukum atas permasalahan yang dihadapi oleh para shahabat tersebut.
Yang dimaksud shahabat disini menurut para ulama ushul fiqih adalah mereka yang bertemu dengan Rasulullah dan beriman padanya serta hidup bersama beliau dalam waktu yang panjang.
G. Dzari’ah
Secara bahasa artinya segala sesuatu yang dijadikan perantara menuju sesuatu yang lain.
Secara terminologi ada 2 definisi, yaitu secara umum dan khusus.
Definisi secara umum adalah segala sesuatu yang dijadikan perantara, baik itu sesuatu yang hukumnya halal atau haram. Maka muncul sebuah kaidah yaitu membolehkan segala perantara yang akan mengantarkan kepada kemaslahatan dan mencegah segala perantara yang mengantarkan kepada mafsadat.
Definisi dzari’ah secara khusus adalah sesuatu perantara yang hukumnya boleh, tapi jika dilakukan khawatir akan menjerumuskan kepada hal yang haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar