IJARAH
Pengertian IjarahSecara etimologi Ijarah adalah isim mustaq dari kata kerja “ajara” artinya membalas, atau tebusan, atau upah.
Sedangkan secara terminologi adalah akad terhadap manfaat untuk masa tertentu dengan imbalan dan syarat-syarat tertentu pula.
Dibawah ini dikemukakan beberapa definisi ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiqih,:
Ulama Hanafiyah : artinya akad atas sesuatu kemanfaatan dengan pengganti.
Ulama Syafi’iyah : artinya akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima penganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.
Ulama Malikiyah dan Hanabilah : artinya menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.
Kata ijarah-pun ada juga yang mengartikanya sebagai upah mengupah, menurut ulama keduanya benar, sebab ada yang membagi ijarah menjadi dua bagian yaitu ijarah atas jasa dan ijarah atas benda
Landasan hukum
1. Firman Allah Ta’ala, “jika kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu.”(al-kahfi:77)
2. Firman Allah Ta’ala, “karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”(al-qashas:26)
3. Rasulullah dan abu bakar pernah dalam perjalanan hijrah menyewa orang bani Ad-Dail sebagai pemandu jalan keduanya ke madinah.(Diriwayatkan Al-Bukhari)
Syarat-syarat Ijarah
1. Manfaatnya diketahui, misalnya menempati rumah, menjahit pakaian, dan sebagainya, karena ijarah seperti jual beli dan jual beli di syaratkan barangnya harus diketahui.
2. Manfaatnya diperbolehkan. Jadi tidak diperbolehkan penyewaan budak wanita untuk digauli, atau penyewaan wanita untuk bernyanyi, atau tanah untuk pembangunan gereja, atau pabrik untuk minuman keras.
3. Upahnya diketahui, karena Abu Sa’id Al-Khudri Rodhiyallahu Anhu berkata, “Rasulullah Shallallu Alaihi wa Sallam melarang penyewaan pakerja hingga upahnya dijelaskan kepadanya.” (Diriwayatkan Ahmad).
Pembagian Contoh-contoh Ijarah
1. Menyewa guru untuk mengajarkan ilmu, atau kerajinan itu diperbolehkan, karena Rasulullah membebaskan sebagai tawanan Perang Badar dengan syarat mereka mengajari menulis sejumlah anak-anak madinah.
2. Menyewa seseorang dengan memberinya makan dan pakaian itu diperbolehkan,
3. Menyewa salah satu rumah itu diperbolehkan.
4. Jika seseorang menyewa sesuatu kemudian ia dilarang memanfaatkanya pada suatu waktu, maka uang sewa dipotong sesuai dengan masa ia dilarang memanfaatkannya. Jika penyewa tidak memanfaatkan apa yang disewanya karena kesalahan dirinya sendiri, ia tetap hsrus membayar uang sewa dengan utuh.
5. Ijarah (sewa) menjadi batal dengan kerusakan pada suatu yang di sewanya, misalnya rumah yang disewanya roboh, atau kematian hewan yang disewanya dan penyewa harus membayar uang sewa selama ia memanfaatkan sesuatu yang disewanya belum rusak.
6. Barang siapa yang menyewa sesuatu dan mendapatkanya cacat di dalamnya, ia berhak membatalkan sewa jika ia tidak mengetahui cacat itu sebelumnya dan tidak merelakanya. Jika ia telah memanfaatkanya hingga waktu tertentu, ia harus membayar uang sewanya.
7. Pekerja dalam jumlah banyak seperti dalam penjahit harus mengganti apa yang dirusaknya dan bukan apa yang hilang dari toko yang dijaganya, karena ketika itu barang tersebut seperti titipan dan titipan (titipan tanpa bayar) itu tidak wajib diganti selagi penerima titipan tidak berbuat teledor. Sedang pekerja khusus, misalnya seseorang menyewa orang lain untuk bekerja khusus padanya, maka ia tidak berkewajiban menganti apa yang dirusaknya selagi tidak ada bukti bahwa ia teledor atau berbuat zhalim.
8. Uang sewa harus dilakukan dengan akad dan penyerahannya dilakukan setelah selesainya pemanfaatan sesuatu yang disewakan atau selesainya pekerjaan, kecuali jika disyaratkan uang sewanya harus dibayar pada saat akad.
9. Pekerja berhak menahan barang yang di suruh mengerjakannya hingga upahnya dibayar jika yang dilakukan dalam menahan barang tersebut tidak berpengaruh pada barang yang ditahanya, misalnya penjahit pakaian. Jika ulahnya menahan barang tersebut berpengaruh pada barang yang ditahanya, misalnya orang yang disewa mengangkut barang daganganya ke satu tempat maka ia tidak boleh menahanya, namun ia harus mengantarkan barang daganganya tersebut ke tempat yang dimintanya kemudian ia meminta upahnya.
10. Barangsiapa mengobati orang sakit dengan upah, namun sebenarnya ia bukan ahli pengobatan kemudian merusak salah satu dari anggota tubuh pasiennya, ia harus menggantinya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “barangsiapa mengobati padahal ia tidak ahli mengobati, ia mengganti (kerusakan yang dilakukanya).”(Diriwayatkan Abu Daud, An-Nasa’i, dan Ibnu majah).
MAROJI’
1. Al-Qur’anul Karim.
2. Shahih al-Bukhari.
3. Ensiklopedi muslim terjemahan Minhajul muslim, oleh Abu Bakr Jabir al-Jazairi, cet. Ke-1 Darul Falah Jakarta,2ooo.
4. http//blog_kuburansuko.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar